Badan Kehormatan Dewan
Badan Kehormatan Mempunyai Tugas :
1. Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik;
2. Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan kode etik yang dilakukan Anggota DPRD;
3. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD dan/atau masyarakat;
4. Melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada no 3 kepada rapat paripurna;
Ketua Badan Kehormatan Dewan
Fraksi :
PDI-P
Jabatan DPRD Kab. Labuhanbatu :
Anggota Badan Anggaran
Ketua Badan Kehormatan Dewan
Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan
Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan
Fraksi :
HANURA
Jabatan DPRD Kab. Labuhanbatu :
Anggota Badan Anggaran
Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan
Anggota Komisi IV Bidang Pembangunan
Anggota Badan Kehormatan Dewan
Fraksi :
GOLKAR
Jabatan :
Anggota Badan Anggaran
Anggota Badan Kehormatan Dewan
Ketua Komisi IV Bidang Pembangunan
Anggota Badan Kehormatan Dewan
Fraksi :
GERINDRA
Jabatan :
Anggota Badan Anggaran
Anggota Badan Kehormatan Dewan
Anggota Komisi III Bidang Keuangan
Anggota Badan Kehormatan Dewan
Fraksi :
NASDEM
Jabatan :
Anggota Badan Anggaran
Anggota Badan Kehormatan Dewan
Ketua Komisi III Bidang Keuangan