Pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu
Pimpinan DPRD Mempunyai Tugas Dan Wewenang :
1. Memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan;
2. Menyusun rencana kerja Pimpinan DPRD;
3. Menetapkan pembagian tugas antara Ketua dam Wakil Ketua;
4. Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
5. Mewakili DPRD dalam berubungan dengan lembaga/instansi lain;
6. Menyelenggarakan konsultasi dengan Bupati dan Pimpinan Lembaga/instansi vertical lainnya;
7. Mewakili DPRD di Pengadilan;
8. Melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:
9. Menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu;
Ketua DPRD Kab. Labuhanbatu
Fraksi :
GOLKAR
Jabatan DPRD Kab. Labuhanbatu :
Ketua Badan Anggaran
Ketua Badan Musyawarah
Korbid Komisi IV Bidang Pembangunan
Wakil Ketua DPRD Kab. Labuhanbatu
Fraksi :
GERINDRA
Jabatan DPRD Kab. Labuhanbatu :
Wakil Ketua Badan Anggaran
Wakil Ketua Badan Musyawarah
Korbid Komisi II Bidang Perekonomian
Wakil Ketua DPRD Kab. Labuhanbatu
Fraksi :
HANURA
Jabatan DPRD Kab. Labuhanbatu :
Wakil Ketua Badan Anggaran
Wakil Ketua Badan Musyawarah
Korbid Komisi III Bidang Keuangan
Wakil Ketua DPRD Kab. Labuhanbatu
Fraksi :
NASDEM
Jabatan DPRD Kab. Labuhanbatu :
Wakil Ketua Badan Anggaran
Wakil Ketua Badan Musyawarah
Korbid Komisi I Bidang Pemerintahan