Sekretariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu
Tugas pokok Sekretaris DPRD adalah membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang fasilitasi pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD dalam penyelenggaraan urusan umum, program dan keuangan, persidangan dan perundang-undangan, fasilitasi penganggaran dan pengawasan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sesuai kemampuan keuangan daerah dan dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administrasif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Jabatan :
SEKRETARIS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Jabatan :
KABAG FASILITASI PENGANGGARAN & PENGAWASAN
Jabatan :
KABAG PERSIDANGAN & PERUNDANG-UNDANGAN
Jabatan :
KABAG PROGRAM DAN KEUANGAN
Jabatan :
KABAG UMUM
Jabatan :
KASUBBAG AKUNTANSI & PELAPORAN
Jabatan :
KASUBBAG FASILITASI PENGANGGARAN
Jabatan :
KASUBBAG FASILITASI PENGAWASAN
Jabatan :
KASUBBAG HUMAS, PROTOKOL & PUBLIKASI
Jabatan :
KASUBBAG KAJIAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jabatan :
KASUBBAG KERJASAMA & ASPIRASI
Jabatan :
KASUBBAG PERENCANAAN & PENGAANGGARAN
Jabatan :
KASUBBAG PERLENGKAPAN
Jabatan :
KASUBBAG PERSIDANGAN & RISALAH
Jabatan :
KASUBBAG RUMAH TANGGA
Jabatan :
KASUBBAG TU & KEPEGAWAIAN
Jabatan :
KASUBBAG VERIFIKASI